Polda Sumut Tangkap Pengedar Ganja 30 Kg di Gerbang Tol Berlmera
Minggu, 12 September 2021 - 13:20 WIB
Dikatakan, dalam praktik bisnis terlarang yang dilakoni, tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya
"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. Baca Juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris.
(nag)