RUU Minol, PCNU Depok Minta Pemerintah Komprehensif Lakukan Kajian  

Sabtu, 11 September 2021 - 22:36 WIB
“Bahkan pelarangan minol akan membawa dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan berpotensi terjadi disintegritas,” katanya. Baca juga: Begini Alasan PKS Usulkan Kembali RUU Minol

M Faiz Aziz dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menjelaskan, mengenai perbadingan konsumsi alkohol dari beberapa negara Islam di dunia. Dia mengatakan, negara yang menerapkan larangan maupun yang menerapkan pengendalian konsumsi alkohol ternyata lebih banyak konsumsi alkohol terjadi di negara yang menerapkan larangan konsumsi minol seperti Qatar (1,59 liter) dan Turki yang konsumsi perkapitanya (2,05 liter) atau Brunei (0,48 liter).

“Indonesia justru menjadi negara terendah konsumsi alkoholnya sekitar 0,39 liter perkapita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ahmad Iyan Ardiyansyah mengatakan diskusi ini sebagai wadah saling tukar pendapat mengenai perdebatan RUU Minol.

“Tujuannya agar bisa saling didengar dan menjadi rekomendasi ke pemerintah mengenai apa yang menjadi aspirasi dari hasil diskusi ini,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!