BP Jamsostek Akan Tanggung Biaya Medis Pekerja Rentan yang Alami Kecelakaan
Sabtu, 11 September 2021 - 10:44 WIB
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non ASN, pegawai penyelenggara Pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa perlindungan Jamsostek sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja, sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.
Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BP Jamsostek. "BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BP Jamsostek," katanya.
Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non ASN, pegawai penyelenggara Pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa perlindungan Jamsostek sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja, sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.
Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BP Jamsostek. "BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BP Jamsostek," katanya.
(don)
tulis komentar anda