BP Jamsostek Akan Tanggung Biaya Medis Pekerja Rentan yang Alami Kecelakaan

Sabtu, 11 September 2021 - 10:44 WIB
Para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD berhak mendapatkan perlindungan program Jamsostek. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) Kantor Cabang Bandung Suci akan menanggung biaya pengobatan bagi pekerja rentan dan non ASN yang mengalami kecelakaan hingga cacat.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan, perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja non ASN dan pekerja rentan sangat diperlukan.

"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja," tegas Erni dalam keterangan resminya, Jumat malam (10/9/2021).



Erni pun memaparkan aturan teknis terkait perlindungan Jamsostek yang diberikan hingga cara mendapatkannya. Menurut dia, perlindungan dimulai ketika peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga perjalanan kembali lagi kerumah.

"Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," paparnya.

Dia juga mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek ini merupakan bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi pekerja. Terutama para pekerja non-ASN dan pekerja rentan , agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan.

"Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segera datangi IGD Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Tunjukan kartu peserta atau KTP (kartu tanda penduduk), maka tindakan penyembuhan segera dilakukan tanpa dikenakan biaya," katanya.

Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud. Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek," tegas Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content