BP Jamsostek Akan Tanggung Biaya Medis Pekerja Rentan yang Alami Kecelakaan

Sabtu, 11 September 2021 - 10:44 WIB
loading...
BP Jamsostek Akan Tanggung...
Para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD berhak mendapatkan perlindungan program Jamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) Kantor Cabang Bandung Suci akan menanggung biaya pengobatan bagi pekerja rentan dan non ASN yang mengalami kecelakaan hingga cacat.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan, perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja non ASN dan pekerja rentan sangat diperlukan. Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja," tegas Erni dalam keterangan resminya, Jumat malam (10/9/2021).

Erni pun memaparkan aturan teknis terkait perlindungan Jamsostek yang diberikan hingga cara mendapatkannya. Menurut dia, perlindungan dimulai ketika peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga perjalanan kembali lagi kerumah.

"Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," paparnya.

Dia juga mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek ini merupakan bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi pekerja. Terutama para pekerja non-ASN dan pekerja rentan , agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan.

"Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segera datangi IGD Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Tunjukan kartu peserta atau KTP (kartu tanda penduduk), maka tindakan penyembuhan segera dilakukan tanpa dikenakan biaya," katanya.

Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud. Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek," tegas Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.

Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non ASN, pegawai penyelenggara Pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa perlindungan Jamsostek sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja, sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.

Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BP Jamsostek. "BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BP Jamsostek," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Rekomendasi
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
Penjual Es yang Dihina...
Penjual Es yang Dihina Gus Miftah akan Diberangkatkan Umrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved