Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya
Jum'at, 10 September 2021 - 20:36 WIB
Menurut Suparji, UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
"Anjing bisa dimanfaatkan sebagaimana sifatnya yang melindungi, namun anjing bukanlah pakan atau makanan. Karena di samping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga bagi orang indonesia yang beragama Islam juga bersifat haram untuk dimakan," ujar Fickar.
Adanya potensi tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan untuk mengonsumsi daging anjing. Kini sudah saatnya Kementerian Perdagangan sebagai penanggungjawab atas perlindungan konsumen melakukan upaya-upaya nyata untuk melarang penjualan daging anjing di pasar-pasar.
"Serta melakukan penindakan hukum jika tidak dipatuhi. Karena itu seharusnya secara serius dan tegas melaksanakannya. Jika ditemukan pelanggaran maka penindakan secara represif tanpa pandang bulu secara konsisten harus dilaksanakan," katanya.
Menyikapi ini, Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menegaskan pihaknya langsung bertindak dan melakukan pengecekan lapangan di Pasar Senen hari ini. Di situ dia langsung memberikan teguran kepada pedagang yang diketahui menjual daging anjing. "Langsung kami panggil pedagangnya dan kami tegur," tegasnya.
Dia memastikan kasus penjualan daging anjing tidak akan terjadi lagi. Sebab peringatan ini berlaku tak hanya di Pasar Senen melainkan pasar lainnya yang masuk dalam kelolaan PD Pasar Jaya.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
"Anjing bisa dimanfaatkan sebagaimana sifatnya yang melindungi, namun anjing bukanlah pakan atau makanan. Karena di samping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga bagi orang indonesia yang beragama Islam juga bersifat haram untuk dimakan," ujar Fickar.
Adanya potensi tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan untuk mengonsumsi daging anjing. Kini sudah saatnya Kementerian Perdagangan sebagai penanggungjawab atas perlindungan konsumen melakukan upaya-upaya nyata untuk melarang penjualan daging anjing di pasar-pasar.
"Serta melakukan penindakan hukum jika tidak dipatuhi. Karena itu seharusnya secara serius dan tegas melaksanakannya. Jika ditemukan pelanggaran maka penindakan secara represif tanpa pandang bulu secara konsisten harus dilaksanakan," katanya.
Menyikapi ini, Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menegaskan pihaknya langsung bertindak dan melakukan pengecekan lapangan di Pasar Senen hari ini. Di situ dia langsung memberikan teguran kepada pedagang yang diketahui menjual daging anjing. "Langsung kami panggil pedagangnya dan kami tegur," tegasnya.
Dia memastikan kasus penjualan daging anjing tidak akan terjadi lagi. Sebab peringatan ini berlaku tak hanya di Pasar Senen melainkan pasar lainnya yang masuk dalam kelolaan PD Pasar Jaya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda