Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata

Kamis, 09 September 2021 - 16:30 WIB
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Ada Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk dari HP

Taufan berharap, pelonggaran syarat terbang itu bisa menarik minat wisatawan datang ke Bali. Terlebih pemerintah daerah juga sudah membuka kembali obyek wisata.

Dari data terlihat, kedatangan penumpang di terminal domestik mulai menembus angka di atas tiga ribu, tepatnya 3.098 orang, Rabu (8/9/2921). Angka itu sedikit naik dibanding seminggu terakhir yang hanya di angka dua ribuan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!