Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata
Kamis, 09 September 2021 - 16:30 WIB
DENPASAR - Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali. Bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Pulau Dewata menggunakan transportasi udara, kini ada aturan baru yang harus dipatuhi.
"Pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Yuk, Main ke Bali! Pantai Kuta Sudah Buka Lagi
Sedangkan penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Ada Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk dari HP
Taufan berharap, pelonggaran syarat terbang itu bisa menarik minat wisatawan datang ke Bali. Terlebih pemerintah daerah juga sudah membuka kembali obyek wisata.
Dari data terlihat, kedatangan penumpang di terminal domestik mulai menembus angka di atas tiga ribu, tepatnya 3.098 orang, Rabu (8/9/2921). Angka itu sedikit naik dibanding seminggu terakhir yang hanya di angka dua ribuan.
"Pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Yuk, Main ke Bali! Pantai Kuta Sudah Buka Lagi
Sedangkan penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Ada Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk dari HP
Taufan berharap, pelonggaran syarat terbang itu bisa menarik minat wisatawan datang ke Bali. Terlebih pemerintah daerah juga sudah membuka kembali obyek wisata.
Dari data terlihat, kedatangan penumpang di terminal domestik mulai menembus angka di atas tiga ribu, tepatnya 3.098 orang, Rabu (8/9/2921). Angka itu sedikit naik dibanding seminggu terakhir yang hanya di angka dua ribuan.
(shf)
tulis komentar anda