Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata

Kamis, 09 September 2021 - 16:30 WIB
Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali. Wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata dengan pesawat ada aturan baru yang harus dipatuhi. Nampak petugas sedang menyemprot disinfektan di Bandara Ngurah Rai. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali. Bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Pulau Dewata menggunakan transportasi udara, kini ada aturan baru yang harus dipatuhi.

"Pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Yuk, Main ke Bali! Pantai Kuta Sudah Buka Lagi



Sedangkan penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Ada Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk dari HP

Taufan berharap, pelonggaran syarat terbang itu bisa menarik minat wisatawan datang ke Bali. Terlebih pemerintah daerah juga sudah membuka kembali obyek wisata.

Dari data terlihat, kedatangan penumpang di terminal domestik mulai menembus angka di atas tiga ribu, tepatnya 3.098 orang, Rabu (8/9/2921). Angka itu sedikit naik dibanding seminggu terakhir yang hanya di angka dua ribuan.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content