Lahan Parkir Dijadikan Tempat Berjualan Picu Kemacetan

Kamis, 09 September 2021 - 09:56 WIB
Parkir liar picu kemacetan. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Andi Suharmika mengkritisi banyaknya lahan parkir gedung yang sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Salah satu contohnya di Jalan Rappocini, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini. Pemilik usaha mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tempat promosi hingga konter HP. Alhasil, banyak kendaraan yang parkir di tepi jalan.



Padahal, lahan perparkiran sudah jelas diatur dalam Perda No 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan, Pasal 18. Dimana untuk menghindari kemacetan, pemilik gedung/usaha wajib menyediakan lahan khusus parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini yang biasa bikin tingkat kemacetan di Rappocini meningkat. Karena rollingnya itu ditempati lahan untuk berjualan, bukan lahan parkir," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!