Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, LPSK: Negara Harus Lindungi Korban Intoleransi
Rabu, 08 September 2021 - 19:36 WIB
Ketua LPSK, Maneger Nasution prihatin dengan terulangnya kembali kekerasan bernuansa intoleransi terhadap jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Foto/Ist
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Negara harus memberikan perlindungan kepada jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban kekerasan bernuansa intoleransi.
Ketua LPSK, Maneger Nasution menjelaskan, pihaknya prihatin dengan terulangnya kembali peristiwa kekerasan bernuansa intoleransi terhadap warga negara yang tergabung dalam jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar.
Baca juga: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita menyerukan negara khususnya pemerintah untuk melindungi setiap warga negara termasuk Jamaah Ahmadiyah korban intoleran. Kita juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa pun pelaku perusakan masjid jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat," kata Manager Nasution, Rabu (8/9/2021).
LPSK juga mendesak pemerintah dan polisi agar memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.
Baca juga: 6 Oknum Prajurit Raider Penganiaya Prada Chandra Hingga Meninggal Dijerat Pasal 351
Ketua LPSK, Maneger Nasution menjelaskan, pihaknya prihatin dengan terulangnya kembali peristiwa kekerasan bernuansa intoleransi terhadap warga negara yang tergabung dalam jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar.
Baca juga: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita menyerukan negara khususnya pemerintah untuk melindungi setiap warga negara termasuk Jamaah Ahmadiyah korban intoleran. Kita juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa pun pelaku perusakan masjid jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat," kata Manager Nasution, Rabu (8/9/2021).
LPSK juga mendesak pemerintah dan polisi agar memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.
Baca juga: 6 Oknum Prajurit Raider Penganiaya Prada Chandra Hingga Meninggal Dijerat Pasal 351
Lihat Juga :