6 Oknum Prajurit Raider Penganiaya Prada Chandra Hingga Meninggal Dijerat Pasal 351

Rabu, 08 September 2021 - 18:17 WIB
"Setelah itu, kita laksanakan penyidikan, kasusnya dinyatakan clear, kita proses selanjutnya di Pomdam," kata Tri Cahyo.

Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021. Mereka saat ini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam XIII/Merdeka.

Danpomdam berharap kepada semua satuan jajaran apabila melaksanakan kegiatan untuk berpedoman pada aturan-aturan main dan yang sudah ditetapkan oleh satuan atas.

"Aturan sudah jelas yang ditetapkan oleh satuan atas kita, bahwa setiap kegiatan ada aturan mainnya, protap-protap mau pun buku-buku petunjuk pelaksanaan kegiatan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!