6 Oknum Prajurit Raider Penganiaya Prada Chandra Hingga Meninggal Dijerat Pasal 351

Rabu, 08 September 2021 - 18:17 WIB
Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R Tri Cahyo menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap Prada Chandra Gerson Kumaralo pada 19 Juli 2021. Foto/MPI/Subhan Sabu
GORONTALO - Enam oknum anggota TNI personel Yonif Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo penganiaya Prada Chandra Gerson Kumaralo hingga meninggal dijerat pasal 351 KUHP. Mereka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Juli 2021, bertepatan dengan malam mendekati Idul Adha.

Baca juga: Pengakuan 6 Oknum Prajurit Raider yang Menyebabkan Prada Chandra Meninggal

Mendengar ada anggota yang meninggal, pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) memerintahkan kepada aparat penyidik setempat untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Malam itu juga, kita bersama tim dari Kodam maupun penyidik Pomdam berangkat ke Gorontalo untuk menyelidiki kasus tersebut. Alhamdulillah kasus tersebut dapat kita ungkap tidak dalam waktu yang lama, kita cukup cepat mengungkapnya, kita laksanakan penyidikan," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Ini Kronologi Meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo yang Dianiaya Pelatih

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersangka yang berinisial MT, S, VS, II, I, dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!