Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Minggu, 31 Mei 2020 - 00:42 WIB
"Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Heru.

Ada empat orang yang kemudian dijadikan tersangka kasus ini. Mereka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas, warga desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk, warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Satu tersangka yang saat ini buron adalah Siswanto alias Kopyor alias Anto, warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

"Saya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut," katanya.



Salah satu tersangka, Amat Faturahman mengatakan, dia bersama rekan lain bertugas merampas kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik. "Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!