2 Sopir Travel di OKI Terancam Hukuman Mati, Usai Terkangkap Bawa Sabu 20,85 Gram

Selasa, 07 September 2021 - 11:57 WIB
Sopir travel jurusan Lampung-Palembang, terancam hukuman mati karena terbukti menjadi kurir sabu. Foto/Ilusrasi
OGAN KOMERING ILIR - Dua sopir travel jurusan Lampung-Palembang, yang diketahui berinisial SW dan R, diringkus Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, saat bertransaksi menjual sabu.

Baca juga: Simpan Sabu Seberat 1,5 Kg, 2 Pria di Batam Diringkus Polda Kepri

Polisi menangkap keduanya, saat transaksi sabu di sebuah SPBU di Kayu Agung, OKI. Barang bukti sabu yang berhasil disita polisi dari kedua tersangka mencapai seberat 20,85 gram. SW dan R hanya bisa tertunduk lesu, usai digerebek Satreskoba Polres OKI.

Saat pengintaian, polisi sempat melihat seorang pria berpakaian preman membuang sabu tersebut ke rerumputan dekat pom bensin, dan menyembunyikannya di bawah tiang listrik. Pria itu pun langsung ditangkap, dan diamankan tanpa perlawanan sekaligus mengakui jika barang itu adalah miliknya.

Baca juga: Sudah 4 Bulan Warga di Lereng Timur Gunung Merapi Kesulitan Air Bersih
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!