Ajukan Eksepsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

Senin, 06 September 2021 - 16:10 WIB
Terdakwa juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Yakni mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

“Terdakwa selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Andie, Senin (30/8/2021).

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!