Lama Tak Disahkan, DPRD Kota Palopo Kembali Bahasa Ranperda CSR

Minggu, 05 September 2021 - 17:07 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility atau CSR. Foto: Istimewa
PALOPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility atau CSR yang sejak tahun 2016 telah dibentuk pansusnya.

Menurut Anggota Komisi III, Dahri Suli, ranperda ini sudah lama dibahas di DPRD Kota Palopo bahkan telah dibentuk Pansus Ranperda CSR sejak tahun 2016. Namun karena sejumlah kendala hingga Ranperda ini tidak kunjung disahkan menjadi sebuah produk hukum Peraturan Daerah (Perda).



Baca Juga: Meski Ditolak, Dinas PUPR Tetap Lanjutkan Proyek Kantor DPRD Palopo

"Ini udah cukup lama kami bahas sejak 2016. Beberapa regulasi yang mengalami perubahan sehingga sangat menyulitkan kita menyelesaikan ranperda ini menjadi perda," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!