Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA
Minggu, 05 September 2021 - 04:40 WIB
Gedung Mahmakah Agung (MA). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro angkat bicara perihal tudingan seorang aktivis Jay Abdullah yang menyebut ada dugaan suap kepada oknum Mahkamah Agung (MA). Dugaan tersebut ditujukan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi Pulau H.
Andi mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Tapi dia balik minta agar Jay menyebutkan siapa oknum jaksa tersebut. Baca juga: Begini Suara KPK Sikapi Isu Anies Terima Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi
"Siapa oknum jaksa yang dimaksud?Apakah yang menangani perkara tersebut? Ini kan tidak jelas. Jadi harus jelas" kata Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2021).
Sementara itu, Aktivis Jakarta Jay Abdullah masih menduga adanya praktek sogok di kawasan itu.
“Dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Taman Indah ke MA, dan ternyata keputusannya memerintahkan Anies memberikan izin reklamasi Pulau H. Saya menduga ada duit taipan mengalir ke oknum MA,” kata Aktivis Jakarta Jay Abdullah.
Menurut Jay, harusnya MA mendukung Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. “MA harusnya mendengar aspirasi rakyat Jakarta yang menolak reklamasi sehingga menolak PK dari PT Taman Harapan Indah,” jelas Jay.
Andi mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Tapi dia balik minta agar Jay menyebutkan siapa oknum jaksa tersebut. Baca juga: Begini Suara KPK Sikapi Isu Anies Terima Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi
"Siapa oknum jaksa yang dimaksud?Apakah yang menangani perkara tersebut? Ini kan tidak jelas. Jadi harus jelas" kata Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2021).
Sementara itu, Aktivis Jakarta Jay Abdullah masih menduga adanya praktek sogok di kawasan itu.
“Dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Taman Indah ke MA, dan ternyata keputusannya memerintahkan Anies memberikan izin reklamasi Pulau H. Saya menduga ada duit taipan mengalir ke oknum MA,” kata Aktivis Jakarta Jay Abdullah.
Menurut Jay, harusnya MA mendukung Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. “MA harusnya mendengar aspirasi rakyat Jakarta yang menolak reklamasi sehingga menolak PK dari PT Taman Harapan Indah,” jelas Jay.
Lihat Juga :