Ridwan Kamil Sebut Tempat Ibadah Prioritas New Normal di Jawa Barat
Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:30 WIB
Dia kembali mengatakan bahwa hanya 15 daerah atau 60% wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan AKB pada 1 Juni nanti. Sisanya masih harus melanjutkan PSBB parsial karena masih berada di zona belum aman.
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa yang boleh menerapkan AKB adalah wilayah yang sudah mampu mengendalikan pandemi COVID-19 secara ilmiah. Kang Emil mengatakan AKB dilaksanakan secara bertahap.
Tahap adalah pembukaan kembali rumah ibadah seperti masjid, gereja, klenteng dan pura. Berikutnya pembukaan sektor ekonomi yang dimulai dari aktivitas dengan berisiko rendah seperti industri dan perkantoran. Terakhir adalah sektor beresiko tinggi seperti tempat wisata, mal, hotel, restoran, atau tempat yang selalu berganti pengunjung.
"Nantinya akan kami pantau terus, kalau tidak terdapat anomali berlanjut, tapi kalau sebaliknya maka bisa ditutup lagi," imbuhnya.
(Baca: Wali Kota Cimahi Pusing Susun Formula New Normal Pabrik Industri)
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa yang boleh menerapkan AKB adalah wilayah yang sudah mampu mengendalikan pandemi COVID-19 secara ilmiah. Kang Emil mengatakan AKB dilaksanakan secara bertahap.
Tahap adalah pembukaan kembali rumah ibadah seperti masjid, gereja, klenteng dan pura. Berikutnya pembukaan sektor ekonomi yang dimulai dari aktivitas dengan berisiko rendah seperti industri dan perkantoran. Terakhir adalah sektor beresiko tinggi seperti tempat wisata, mal, hotel, restoran, atau tempat yang selalu berganti pengunjung.
"Nantinya akan kami pantau terus, kalau tidak terdapat anomali berlanjut, tapi kalau sebaliknya maka bisa ditutup lagi," imbuhnya.
(Baca: Wali Kota Cimahi Pusing Susun Formula New Normal Pabrik Industri)
Lihat Juga :