Napsu Lihat Bocah Perempuan di Musala, Pemuda Pariaman Terekam CCTV Lakukan Pencabulan

Jum'at, 03 September 2021 - 15:47 WIB
Saat diperiksa penyidik, tersangka C mengakui perbuatannya, Bahkan, hal serupa juga pernah dilakukannya terhadap kemponakannya sendiri. C mengaku awal hanya ingin salat, namun saat melihat korban lewat dan bermain di luar musala, seketika timbul birahi untuk mencabuli korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, usai menerima laporan dari ibu korban, anggotanya langsung melakukan upaya penangkapan. "Pelaku dibekuk di dekat Lapangan Merdeka Kota Pariaman," tuturnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Fitnah Liar Bermunculan Istri Muda Depresi

Demi proses penyelidikan, kini tersangka ditahan di Polres Pariaman, dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!