Napsu Lihat Bocah Perempuan di Musala, Pemuda Pariaman Terekam CCTV Lakukan Pencabulan
Jum'at, 03 September 2021 - 15:47 WIB
loading...
Seorang pemuda tega mencabuli bocah perempuan di dalam musala yang berada di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
PARIAMAN - Pemuda berinisial C (24) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, tak berkutik saat diringkus polisi. Dia terekam CCTV musala, telah mencabuli seorang bocah perempuan yang kebetulan melintas di dekat musala.
Baca juga: Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun
Korbannya seorang anak gadis berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan C disebuah musala di sebuah desa di Kecamatan Pariaman Tengah. Perbuatan tersebut, diketahui setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Dari laporan tersebut, kakek korban langsung membuka gambar rekaman CCTV di musala. Dari kamera CCTV, tampak tersangka mengajak korban ke dalam musala, dan tak beberapa lama kemudian tersangka bersama korban keluar.
Baca juga: Tangis Pecah di Sintang, Putra Terbaiknya Gugur Diserang Secara Brutal KKB di Papua Barat
Saat diperiksa penyidik, tersangka C mengakui perbuatannya, Bahkan, hal serupa juga pernah dilakukannya terhadap kemponakannya sendiri. C mengaku awal hanya ingin salat, namun saat melihat korban lewat dan bermain di luar musala, seketika timbul birahi untuk mencabuli korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, usai menerima laporan dari ibu korban, anggotanya langsung melakukan upaya penangkapan. "Pelaku dibekuk di dekat Lapangan Merdeka Kota Pariaman," tuturnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Fitnah Liar Bermunculan Istri Muda Depresi
Demi proses penyelidikan, kini tersangka ditahan di Polres Pariaman, dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun
Korbannya seorang anak gadis berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan C disebuah musala di sebuah desa di Kecamatan Pariaman Tengah. Perbuatan tersebut, diketahui setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Dari laporan tersebut, kakek korban langsung membuka gambar rekaman CCTV di musala. Dari kamera CCTV, tampak tersangka mengajak korban ke dalam musala, dan tak beberapa lama kemudian tersangka bersama korban keluar.
Baca juga: Tangis Pecah di Sintang, Putra Terbaiknya Gugur Diserang Secara Brutal KKB di Papua Barat
Saat diperiksa penyidik, tersangka C mengakui perbuatannya, Bahkan, hal serupa juga pernah dilakukannya terhadap kemponakannya sendiri. C mengaku awal hanya ingin salat, namun saat melihat korban lewat dan bermain di luar musala, seketika timbul birahi untuk mencabuli korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, usai menerima laporan dari ibu korban, anggotanya langsung melakukan upaya penangkapan. "Pelaku dibekuk di dekat Lapangan Merdeka Kota Pariaman," tuturnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Fitnah Liar Bermunculan Istri Muda Depresi
Demi proses penyelidikan, kini tersangka ditahan di Polres Pariaman, dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :