Gelapkan Beras Bantuan COVID-19, Tiga Sopir Truk Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:36 WIB
Dijelaskan, beras yang digelapkan para tersangka sebanyak 30 karung kemasan 50 kg. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik.

"Kasus ini terus dikembangkan karena informasi yang diperoleh sudah terjadi beberapa kali namun tidak ada laporan. Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 jo Pasal 65 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun," jelas Kapolres.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi bansos kepada masyarakat. "Kita awasi. Ini untuk rakyat namun ada yang bermain. Kami akan lakukan pengawasan distribusi agar bantuan-bantuan ini tepat sasaran. Kami minta tidak ada yang coba-coba bermain, karena akan ada sanksi hukum," tegasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!