UII Kutuk Intimidasi terhadap Diskusi Mahasiswa CLS FH UGM

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:41 WIB
Rektor UII Prof Fathul Wahid (dua dari kanan) memberikan pernyataan sikap dalam kasus intimidasi terhadap guru besar FH UII Prof Nimatul Huda sebagai narasumber diskusi CLS FH UGM di kampus UII, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020). FOTO/SINDO
YOGYAKARTA - Universitas Islam Indonesia (UII) mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia dan pembicara diskusi berjudul "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Diskusi yang digelar oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM ) itu semestinya dilaksanakan Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB tapi akhirnya dibatalkan.

Salah satu pemateri yang mendapat teror adalah Guru Besar FH UII Prof Ni'matul Huda. Acara Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) itu rencananya digelar melalui aplikasi zoom meeting.

Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan, diskusi ini murni aktivitas ilmiah dan jauh dari tuduhan makar. Tindakan intimidasi dan teror kepada panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan dan ditolerir, baik secara hukum maupun akal sehat. Karena itu, harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku intimidasi itu. ( )



"Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FH UGM," kata Fathul Wahiddalam konferensi pers pernyataan sikap UII atas kasus itu di kampus Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk

ancaman pembunuhan. "Kami juga meminta Komnas HAM untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia," katanya. ( )

UII juga meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik. Hal ini untuk menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

"Kami juga menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak dan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum. Sepanjang sesuai koridor peraturan perundang-undangan demi menjagaproses demokratisasi tetap berjalan dalam relnya," katanya.

Menurut rektor, sikap ini sebagai bukti sivitas akademika UII mencintai Indonesia untuk menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content