Pencuri Dengan Modus Bawa Kabur HP saat COD Ditangkap

Rabu, 01 September 2021 - 20:13 WIB


Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah dua kali mencuri dengan modus serupa. "Tapi kita masih kembangkan, dikhawatirkan korbannya masih banyak," ucap Rujiyanto.

Kini, HA masih berada di Mapolsek Biringkanaya . "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Rujiyanto.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!