Pencuri Dengan Modus Bawa Kabur HP saat COD Ditangkap
Rabu, 01 September 2021 - 20:13 WIB
Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah dua kali mencuri dengan modus serupa. "Tapi kita masih kembangkan, dikhawatirkan korbannya masih banyak," ucap Rujiyanto.
Kini, HA masih berada di Mapolsek Biringkanaya . "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Rujiyanto.
(agn)
Lihat Juga :