Pembantu Rumah Tangga di PIK Siksa Anjing Majikan hingga Buta

Rabu, 01 September 2021 - 18:37 WIB
Selain perbuatan sadisnya, pelaku juga pernah kedapatan mengambil uang dari kamar majikannya sebesar Rp1,1 juta.

Baca juga: Imbas Ledakan PHK, Banyak Orang Ngelamar Jadi Pembantu

Karena kondisi inilah yang membuat NP berniat melapor SM agat mendapatkan efek jera. “Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami telah menganggap hewan seperti keluarga sendiri,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!