Pembantu Rumah Tangga di PIK Siksa Anjing Majikan hingga Buta

Rabu, 01 September 2021 - 18:37 WIB
loading...
Pembantu Rumah Tangga...
PRT berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Penjaringan karena telah menganiaya anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Tangkapan CCTV
A A A
JAKARTA - Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Penjaringan karena telah menganiaya anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi penganiayaan anjing terekam CCTV rumah. Pelaku terlihat mengangkat seekor anjing dari pojokan rumah. Saat diangkat, pelaku langsung melemparkan anjing tersebut ke dalam keranjang. Setelah itu, pelaku juga memukul anjing dengan menggunakan tongkat.
Baca juga: Warganet Dunia Murka, AS Dituduh Pilih Selamatkan Anjing daripada Manusia

Pelaku juga terlihat menuangkan cairan ke anjing itu. Bermodal rekaman CCTV, pemilik anjing berinisial NP (26) langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Penjaringan.

Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan, ada 2 anjing yang selama ini sering disiksa oleh pelaku yang baru bekerja setahun di rumah tersebut. “Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Akibat penyiksaan tersebut, anjing milik NP mengalami kesakitan yang cukup serius, bahkan indera penglihatannya mengalami kebutaan akibat disiram cairan pemutih.

“Saat ini kondisi anjingnya trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan anjing yang dibanting rencananya akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” kata Albert.

Selain perbuatan sadisnya, pelaku juga pernah kedapatan mengambil uang dari kamar majikannya sebesar Rp1,1 juta.
Baca juga: Imbas Ledakan PHK, Banyak Orang Ngelamar Jadi Pembantu

Karena kondisi inilah yang membuat NP berniat melapor SM agat mendapatkan efek jera. “Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami telah menganggap hewan seperti keluarga sendiri,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved