Ketika Berzina Bukan Lagi Kejahatan dan Perbuatan Melawan Hukum

Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:47 WIB
ahkamah Konstitusi Taiwan pada Jumat mendekriminalisasi perzinaan. Setiap hukum terhadap praktik tersebut kini dianggap melanggar perlindungan konstitusi otonomi dan kesetaraan seksual. Foto : Ilustrasi/Istimewa
TAIPEI - Apa jadinya jika berzina atau hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah, dilegalkan dan tidak lagi dinyatakan sebagai sebuah kejahatan atau perbuatan melawan hukum?

Nah, itulah yang terjadi di negara Taiwan yang melalui Mahkamah Konstitusinya baru saja memutuskan mendekriminalisasi perzinaan. Nantinya, setiap hukum terhadap praktik tersebut kini dianggap melanggar perlindungan konstitusi otonomi dan kesetaraan seksual.

Baca : Status Khusus dan Perlakuan Istimewa Hong Kong Segera Dicabut

Putusan itu dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM). "Hukum Pidana seharusnya tidak digunakan untuk menghukum tindakan yang melukai perasaan pribadi," kata Hsu Tzong-li, kepala pengadilan konstitusi dalam pengumuman putusan tersebut.

"Hukum (tentang) perzinaan menawarkan bantuan terbatas untuk menjaga hubungan pernikahan...Kekuasaan negara yang mencampuri perkawinan orang benar-benar berdampak negatif pada pernikahan," kata Lin Hui-Huang, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, ketika dia membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/50/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!