Cegah Korupsi Bansos, Jaksa di Karawang Turun ke Desa
Rabu, 01 September 2021 - 13:17 WIB
KARAWANG - Dalam rangka mencegah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang mendatangi desa-desa dan memberikan penyuluhan kepada aparatur dan warga sekitar.
Aparat desa diajarkan bagaimana menyalurkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Ini dilakukan sebagai respon atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang terjadi sebelumnya.
"Kabupaten Karawang sebelumnya sempat ramai karena ada laporan masyarakat terkait dana bansos yang tidak sesuai dengan aturan. Namun kasus itu sudah selesai sebelum kita tangani. Atas dasar ini kami memandang perlu memberikan edukasi kepada aparatur dan warga desa untuk mencegah terulangnya kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, Rabu (1/9/21).
Menurut Martha, kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos akan dilakukan disetiap desa. Alasannya, bansos dari pemerintah turun ke masyarakat di setiap desa.
Masalahnya tidak sedikit aparatur desa yang paham sepenuhnya tentang pelaksanaan bansos secara benar. Sehingga pada saat pelaksanaan tidak jarang timbul persoalan hukum. "Kehadiran kami di desa bermaksud untuk mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari," katanya. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.
Martha menjelaskan kejaksaan memiliki peran penting memberikan edukasi hukum agar masyarakat desa melaksanakan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Hal ini sekaligus juga sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus hukum. "Upaya pencegahan ini bagian dari tugas kami melalui penyuluhan hukum," pungkasnya. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.
Aparat desa diajarkan bagaimana menyalurkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Ini dilakukan sebagai respon atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang terjadi sebelumnya.
"Kabupaten Karawang sebelumnya sempat ramai karena ada laporan masyarakat terkait dana bansos yang tidak sesuai dengan aturan. Namun kasus itu sudah selesai sebelum kita tangani. Atas dasar ini kami memandang perlu memberikan edukasi kepada aparatur dan warga desa untuk mencegah terulangnya kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, Rabu (1/9/21).
Menurut Martha, kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos akan dilakukan disetiap desa. Alasannya, bansos dari pemerintah turun ke masyarakat di setiap desa.
Masalahnya tidak sedikit aparatur desa yang paham sepenuhnya tentang pelaksanaan bansos secara benar. Sehingga pada saat pelaksanaan tidak jarang timbul persoalan hukum. "Kehadiran kami di desa bermaksud untuk mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari," katanya. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.
Martha menjelaskan kejaksaan memiliki peran penting memberikan edukasi hukum agar masyarakat desa melaksanakan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Hal ini sekaligus juga sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus hukum. "Upaya pencegahan ini bagian dari tugas kami melalui penyuluhan hukum," pungkasnya. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.
(nag)
tulis komentar anda