Kejari Bangka Barat Sita 2 Rumah Milik Mantan Kepala PT. BPRS Babel Cabang Muntok

Rabu, 01 September 2021 - 05:09 WIB
Tim Penyidik Pidsus, terus melakukan aset tracking atau penelusuran aset yang dimiliki Kurniatiyah Hanom. Itu dilakukan supaya aset yang selama ini belum ditemukan bisa dilakukan penyitaan."Aset yang kami sita ini untuk dijadikan barang bukti dalam pengembangan perkara BPRS syariah untuk ketiga tersangka yang sedang kita tangani saat ini," sebutnya.

Sebelumnya pihaknya juga menyita aset milik Kurniatiyah Hanom yang lain diantaranya, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit rumah di Graha Puri Pangkalpinang, dan tanah di Kampung Menjelang Muntok, Bangka Barat. Baca juga: KPK Ungkap Total Tarif Jadi Kades di Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp20 Juta

"Untuk rumah dan tanah masih dalam proses lelang. Sedangkan untuk mobil dan motor sudah laku, dan sudah kami serahkan kepada PT BPRS, sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.6 miliar," ucapnya.

Lanjut Agung, pihaknya belum bisa memastikan apakah aset yang telah disita ini, bakal menutupi kerugian negara yang mencapai Rp5,6 miliar. Karena setelah disita dan diproses di persidangan, akan dilanjutkan proses pelelangan. "Paling tidak bisa mengurangi kerugian negara, setelah aset dilelang nantinya," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!