Polda DIY Kumpulkan Data Petunjuk Dalami Teror Diskusi CLS FH UGM
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:47 WIB
Kabid Humas Pold DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan akan memproses dan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
YOGYAKARTA - Panitia, narasumber, moderator dan narahubung diskusi berjudul "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" mendapat intimidasi dan teror. Akibatnya, kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sebagai penyelenggara membatalkan kegiatan tersebut.
Diskusi semestinya digelar Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun karena alasan keamanan dan keselamatan sejumlah pihak, akhirnya diskusi diurungkan.
Adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Beberapa pihak meminta kepolisian menyelidiki dan memproses oknum yang melakukan intimidasi dan teror. Perbuatan mereka adalah bentuk menghalangi kebebasan mimbar akademik dan merusak demokrasi.(Baca juga: Kronologi Diskusi CLS FH UGM, Ancaman, hingga Pembatalannya )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pada prinsipnya kepolisian akan memproses dan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Termauk kepada oknum yang melakukan intimidasi dan teror kepada panitia dan siapa saja yang terlibat dalam diskusi yang akan digelar CLS FH UGM.
Diskusi semestinya digelar Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun karena alasan keamanan dan keselamatan sejumlah pihak, akhirnya diskusi diurungkan.
Adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Beberapa pihak meminta kepolisian menyelidiki dan memproses oknum yang melakukan intimidasi dan teror. Perbuatan mereka adalah bentuk menghalangi kebebasan mimbar akademik dan merusak demokrasi.(Baca juga: Kronologi Diskusi CLS FH UGM, Ancaman, hingga Pembatalannya )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pada prinsipnya kepolisian akan memproses dan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Termauk kepada oknum yang melakukan intimidasi dan teror kepada panitia dan siapa saja yang terlibat dalam diskusi yang akan digelar CLS FH UGM.
Lihat Juga :