Sakit Hati Dihina, Mantan Istri Ditendang dari Motor Hingga Tewas Berlumuran Darah

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:32 WIB
Pelaku pembunuhan mantan pacar saat diamankan petugas Polres Karawang.
KARAWANG - Sakit hati sering dihina, Aca nekat membunuh mantan istrinya bernama Romlah. Aca mendorong orang yang pernah dicintainya itu dari sepeda motor yang dikendarai.

Kejadian berawal saat korban mengendarai motor bebek matic. Tiba-tiba pelaku menyalip korban kemudian menendang hingga terjatuh. Sialnya, korban jatuh dengan kepala membentur jalan aspal.

Baca juga: Percepat Herd Immunity, Pangdam Siliwangi Gelar Serbuan Vaksinasi di Cileunyi



Korban terluka parah dan kondisinya kritis. Melihat mantan pacarnya meregang nyawa, pelaku bukannya menolong, namun dia malah melarikan diri meninggalkan korban terkapar antara hidup dan mati.

Kapolsek Rangasdengklok, Kompol Agus Setiawan mengatakan, awalnya mengira terjadi kecelakaan lalulintas. Namun setelah dilakukan pendalaman korban tewas bukan kecelakaan lalulintas, tapi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. "Setelah kita dalami korban tewas oleh pelaku. Kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya," kata Agus, Selasa (31/8/2021).

Menurut Agus, peristiwa itu terjadi Minggu (29/8/21) pukul 10.00. Wib, korban sedang mengendarai motor di jalan Raya Kutawaluya menuju arah Pedes tiba- tiba disalip Aca, mantan suaminya. Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya. Korban langsung melanjutkan perjalanan, namun dikejar oleh pelaku yang mengendarai motor ojek.

Baca juga: Depresi Ditinggal Ibu Meninggal, Warga Tulungagung Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jati

Pelaku berhasil mengejar korban dan langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga korban jatuh. Kepala korban terbentur aspal dan darah. "Korban meninggal di lokasi kejadian diduga karena banyak mengeluarkan darah," katanya.

Menurut Agus, pelaku sempat melihat korban saat kritis berlumuran darah. Bukannya menolong, pelaku malah melarikan diri. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan Pasal 353 ayat 3 KUHP.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content