Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Kapolres Empat Lawang Temukan Polisi Bawa Sabu

Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:09 WIB
"Empat orang tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 11,04 gram atas nama Joni yang merupakan oknum anggota Polres Empat Lawang, Muhammad Zulkarnain, Anton Alias Waton, dan Gunawan Alias Gun," ujar Yogie, Selasa (31/8/2021).

Saat ini oknum anggota polisi tersebut telah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Empat Lawang. "Sudah kita amankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Istri Cantik Ditusuk Bertubi-tubi di Ujung Jalan Desa hingga Tewas Bersimbah Darah

Dikatakan juga, untuk tersangka kepemilikan sabu atas nama Gunawan merupakan hasil tangkapan dari penggerebekan judi sabung ayam di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo. "Pada operasi penggerebekan sabung ayam yang dipimpin oleh Kapolres, bersama anggota Brimob Lubuklinggau, juga didapati sabu sebanyak 2 gram," jelasnya.

Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Polres Empat Lawang, untuk proses pemberkasan. "Untuk keempat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!