Edarkan Sabu, Warga Cipanas Lebak Diringkus Polisi
Minggu, 29 Agustus 2021 - 21:04 WIB
LEBAK - IK (26) seorang pria warga Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak karena narkoba .
Penangkapan terhadap IK oleh Sat Resnarkoba dalam perkara pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak," ujar Ilman, Minggu (29/8/2021)
Ilman menjelaskan, Pelaku IK kita tangkap di gardu pos depan rumahnya di Kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupate berikut barang buktinya pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.00 wib," katanya.
Baca juga: Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disimpan Dalam Kepala Ikan Bandeng
Dijelaskan, dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu buah jaket warna coklat, empat belas bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, dua buah pipa kaca satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk vivo warna biru.
"Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lebak ini.
Menurut Ilman, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa. "Kami Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Stop Narkoba," tukasnya.
Penangkapan terhadap IK oleh Sat Resnarkoba dalam perkara pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak," ujar Ilman, Minggu (29/8/2021)
Ilman menjelaskan, Pelaku IK kita tangkap di gardu pos depan rumahnya di Kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupate berikut barang buktinya pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.00 wib," katanya.
Baca juga: Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disimpan Dalam Kepala Ikan Bandeng
Dijelaskan, dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu buah jaket warna coklat, empat belas bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, dua buah pipa kaca satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk vivo warna biru.
"Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lebak ini.
Menurut Ilman, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa. "Kami Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Stop Narkoba," tukasnya.
(msd)
tulis komentar anda