Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:39 WIB
Hakim menyebut, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggungjawab. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara. "Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa," tegas Hefni.

Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah SD di Jembrana, pada April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Gresik Digemparkan Pemotor Pria yang Suka Pamer Alat Kelamin ke Emak-emak

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jembrana, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!