Kerap Memakan Korban Jiwa, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:15 WIB
Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya. Baca: Pengusaha di Manado Ini Bantah Melakukan Penipuan Cek Kosong.
Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkasnya. Baca Juga: Jatim Terima Bantuan 26.000 Masker dari Gyeongnam Korea Selatan.
Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya. Baca: Pengusaha di Manado Ini Bantah Melakukan Penipuan Cek Kosong.
Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkasnya. Baca Juga: Jatim Terima Bantuan 26.000 Masker dari Gyeongnam Korea Selatan.
(nag)
tulis komentar anda