Hendak Selundupkan Burung Langka, Pria Sidoarjo Dibekuk Ditpolairud Polda Jatim

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:59 WIB
Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi melalui kapal penumpang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Pria berinisial MK (23), warga Kramat II, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, pada Rabu (25/8/2021) dini hari, karena berupaya menyelundupkan satwa dilindungi melalui kapal penumpang.

Baca juga: Penyelundupan 380 Burung Tanpa Dokumen ke Surabaya Digagalkan. Saksikan Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB



Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. Penangkapan ini, kata dia, bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya.

"Saat itu, petugas memperoleh informasi jika di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi," katanya, Kamis (26/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!