Aktivitas Penambangan di Lahan Koridor Desa Marombo Konut Diadukan di Polda Sultra

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:49 WIB
Aktivitas penambangan nikel di lahan koridor antara IUP PT Bososi dan CV Unaaha Bakti Persada, Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konut, Sultra, diadukan di Polda Sultra. Foto SINDOnews
KENDARI - Aktivitas penambangan nikel di lahan koridor antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi dan CV Unaaha Bakti Persada, Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan di Polda Sultra.

Aduan ini dilakukan Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara (Jatam Konut), pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Rabu (25 Agustus 2021). Baca juga: Harga Bijih Nikel Naik Kerek Pendapatan dan Laba NICL di Semester I/2021



Menurut Kabid Hukum dan Lingkungan Hidup Jatam Konut, Oschar Sumardin, lahan koridor ini pernah bermasalah pada tahun 2020. Saat itu, tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan tujuh perusahaan salah satunya PT Bososi, termasuk ratusan alat berat.

Namun menurut Oschar, satu tahun kemudian, ada lagi aktivitas penambangan nikel di lokasi tersebut. Oschar menyebut, tidak ada efek jera dari penindakan Tipiter Mabes Polri, kepada para perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!