Polisi Gadungan Ini Tipu Wanita Kenalanya Rp108 Juta
Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:33 WIB
SLEM - Polres Sleman, menangkap seorang lelaki berinisial HB (40) warga Banguntapan, Bantul. HB melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai polisi dan pengusaha rental. Pelaku menggasak uang Rp108 juta dari wanita yang dikenalnya lewat aplikasi perkenanal Tantan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwasnyah mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat HB berkenalan dengan wanita FR (29), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman melalui aplikasi perkenalan Tantan November 2020. Pada galeri foto HB memajang foto dengan menenteng senjata api dan korban pun mengira tersangka anggota Polri.
Perkenalan pun berlanjut dan pada Januari 2021, korban jumpa darat dengan HB. Ketika menanayakan apa pekerjaaannya. Tersangka menjawab anggota Polri yang bertugas di Polsek Gondokusuman. Saat bertemu itu HB memaki singlet bertuliskan Polisi dan memakai masker berlogo TNI-Polri.
“Korban pun semakin percaya HB adalah anggota Polri. Apalagi dalam percakapan HB sering mengatakan sedang piket ditamah mengirimkan foto sedang bersama anggota Polri lainnya,” katanya.
Selain itu HB juga mengaku memiliki usaa rental mobil di rumahnya. Korban percaya tersangka memiliki usaha rental karena sering dikirimi foto-foto sedang transaksi rental mobil dan mobilnya berbeda-beda.
Kemdian dengan dalih ingin memperluas usaha rental mobil, HB meminjam uang secara bertahap kepada korban hingga mencapai Rp108 juta. Korban memberikannya dengan cara transfer. Kepada korban HB menjanjikan akan memberikan keuntungan dengan perluasan usaha rental mobil tersebut.
Termasuk akan mengembalikan uang tersebut ketika proyek tol Yogya-Solo berjalan. “HB ini juga mengaku ikut dalam proyek jalan tol Yogya-Solo dan telah disetujui Kapolda DIY,” jelasnya.
Korban mulai curiga saat tersangka HB sulit dihubungi. Bahkan untuk memastikan, korban sempat mendatangi Polsek Gondokusuman. Saat itu juga korban mengetahui bahwa tersangka bukanlah anggota polri setempat. Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Sleman.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberdaaan tersangka dan menangkap serta membawanya ke Mapolres Sleman. Tersangka ditangkap di Terban, Yogyakarta, Rabu (18/8/2021).
Petugas juga mengamankan 3 unit handphone, singlet warna coklat bertuliskan Polisi, dua masker berlogo TNI-Polri, empat lembar foto HB yang dikirimkan kepada FR lewat WA, rekening bank dan foto-foto tersangka menenteng senjata api. “HB dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
HB kepada petugas mengaku berobsesi menjadi anggota Polri. Sebab ada dorongan dari orang tua. Sedangkan uang hasil penipuan digunakan untuk nyabu, judi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwasnyah mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat HB berkenalan dengan wanita FR (29), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman melalui aplikasi perkenalan Tantan November 2020. Pada galeri foto HB memajang foto dengan menenteng senjata api dan korban pun mengira tersangka anggota Polri.
Baca Juga
Perkenalan pun berlanjut dan pada Januari 2021, korban jumpa darat dengan HB. Ketika menanayakan apa pekerjaaannya. Tersangka menjawab anggota Polri yang bertugas di Polsek Gondokusuman. Saat bertemu itu HB memaki singlet bertuliskan Polisi dan memakai masker berlogo TNI-Polri.
“Korban pun semakin percaya HB adalah anggota Polri. Apalagi dalam percakapan HB sering mengatakan sedang piket ditamah mengirimkan foto sedang bersama anggota Polri lainnya,” katanya.
Selain itu HB juga mengaku memiliki usaa rental mobil di rumahnya. Korban percaya tersangka memiliki usaha rental karena sering dikirimi foto-foto sedang transaksi rental mobil dan mobilnya berbeda-beda.
Kemdian dengan dalih ingin memperluas usaha rental mobil, HB meminjam uang secara bertahap kepada korban hingga mencapai Rp108 juta. Korban memberikannya dengan cara transfer. Kepada korban HB menjanjikan akan memberikan keuntungan dengan perluasan usaha rental mobil tersebut.
Termasuk akan mengembalikan uang tersebut ketika proyek tol Yogya-Solo berjalan. “HB ini juga mengaku ikut dalam proyek jalan tol Yogya-Solo dan telah disetujui Kapolda DIY,” jelasnya.
Korban mulai curiga saat tersangka HB sulit dihubungi. Bahkan untuk memastikan, korban sempat mendatangi Polsek Gondokusuman. Saat itu juga korban mengetahui bahwa tersangka bukanlah anggota polri setempat. Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Sleman.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberdaaan tersangka dan menangkap serta membawanya ke Mapolres Sleman. Tersangka ditangkap di Terban, Yogyakarta, Rabu (18/8/2021).
Petugas juga mengamankan 3 unit handphone, singlet warna coklat bertuliskan Polisi, dua masker berlogo TNI-Polri, empat lembar foto HB yang dikirimkan kepada FR lewat WA, rekening bank dan foto-foto tersangka menenteng senjata api. “HB dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
HB kepada petugas mengaku berobsesi menjadi anggota Polri. Sebab ada dorongan dari orang tua. Sedangkan uang hasil penipuan digunakan untuk nyabu, judi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(don)
tulis komentar anda