Ini Strategi Khusus Surabaya Biar PPKM Turun ke Level 2

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:02 WIB
Status Kota Surabaya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun ke level 3. Ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Status Kota Surabaya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sudah turun ke level 3. Berbagai strategi baru kini disiapkan untuk bisa turun ke level 2.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, Pemkot Surabaya akan menerapkan aturan terkait PPKM Level 3 di Kota Pahlawan sesuai dengan instruksi Mendagri.

“Tentunya kami berpedoman dengan Inmendagri. Sesuai aturan semuanya berdasarkan Inmendagri, nantinya pun turunannya terhadap aturan itu kami masih sesuaikan juga dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, setelah itu ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surbaya,” kata Febri, panggilan akrabnya, Selasa (24/8/2021).



Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kota Surabaya dan semua pihak yang telah berjuang bersama agar wilayah Surabaya Raya tidak lagi memberlakukan PPKM Level 4. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa euforia dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Memang beberapa pusat perbelanjaan itu sudah diperkenankan buka, tempat makan atau restoran juga sudah diperbolehkan untuk dine-in (makan di tempat). Namun harus tetap mengikuti aturan. Misalnya tempat itu dibatasi hanya untuk 20 orang, ya kami harap bisa menerapkan 20 orang,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah memiliki langkah atau strategi khusus yang akan diterapkan agar PPKM level 3 bisa segera turun menjadi level 2. Pemkot akan menerapkan sistem pelevelan pada skala kelurahan. Kemudian, setelah skala lelurahan berhasil, maka akan diperbesar dengan menerapkan di skala kecamatan. Sebelumnya, pemkot sudah mendetail dan melakukan pemetaan dari wilayah RT/RW.

“Jadi, level skala kota kita buat untuk skala kelurahan. Dari pemetaan detail ini nantinya satgas kelurahan maupun kecamatan akan memasifkan lagi pola-pola pencegahannya. Sehingga di hulunya nanti bisa dicegah supaya tidak menyebar dan dapat diputus mata rantai COVID-19,” ungkapnya.

Ia menerangkan, proses asesmen dilakukan berdasarkan tingkat transmisi dan kapasitas respon. Salah satu poin pada tingkat transmisi yaitu, jumlah kasus konfirmasi aktif per 100 ribu penduduk per minggu.

“Jadi, kalau angka kasus konfirmasi aktif per 100 ribu penduduk itu di atas 150, maka masuk dalam level 4. Kemudian, jika angka kasusnya di 50-150 itu masuk ke level 3. Lalu, jika angka kasusnya di 20-50 masuk di level 2. Selanjutnya, jika angka kasusnya di bawah 20 maka masuk di level 1,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content