Melawan saat Dirampok Teman yang Baru Dikenalnya, Pemuda Sragen Luka Tikam

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:45 WIB


Prasetyo berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting. "Korban sempat berlari, dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di rumah masing-masing," ujar Yuswanto.

Kapolres menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp 23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak berhasil dirampas, namun korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. Baca Juga: Kasus Pembunuhan Remaja di Kalasan, Polisi Lakukan Tes DNA Bercak Darah Korban.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!