Melawan saat Dirampok Teman yang Baru Dikenalnya, Pemuda Sragen Luka Tikam

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:45 WIB
Satreskrim Polres Sragen Jawa Tengah menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit (18) dan Prasetyo Tri Wibowo (21) terkait kasus perampokan. iNews TV/Joko Piroso
SRAGEN - Satreskrim Polres Sragen Jawa Tengah menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit (18) dan Prasetyo Tri Wibowo (21) terkait kasus perampokan yang terjadi wilayah setempat.

Dua pemuda masing-masing asal Sidoharjo, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen tersebut dibekuk polisi karena terlibat kasus perampokan terhadap Muhammad Nur Sidiq (19), warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardy mengatakan, perampokan itu berawal ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah berkenalan, korban bersama temannya Fajar Nur Sidiq (19) diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen. Sesampainya di simpang tiga Beloran, Prasetyo meminta korban mengantar ke depan gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, prasetyo berniat merampas barang berharga dari korban Sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban.

Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku, namun korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya dan korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Baca: DPR Pertanyakan Dana 150 Miliar yang Digunakan PB PON dan KONI Papua.



Prasetyo berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting. "Korban sempat berlari, dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di rumah masing-masing," ujar Yuswanto.

Kapolres menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp 23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak berhasil dirampas, namun korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. Baca Juga: Kasus Pembunuhan Remaja di Kalasan, Polisi Lakukan Tes DNA Bercak Darah Korban.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content