Orang Tua Murid Tak Izinkan Anak ke Sekolah, Ini Kata Kak Seto
Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:02 WIB
JAKARTA - Mayoritas orang tua khawatir melepaskan anaknya ke sekolah di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona). Hal tersebut diketahui dari petisi online serta survei yang dilakukan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti secara pribadi di akun Facebooknya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi pun berpendapat, sikap orang tua murid yang enggan mengizinkan anak-anaknya ke sekolah di tengah pandemi Covid-19 harus dihargai. (Baca juga: Survei KPAI Sebut Orangtua Khawatir Lepas Anaknya Bersekolah di Saat Pandemi )
"Yang paling penting juga menghargai para anak-anak ataupun orangtua dari siswa yang mungkin belum mengizinkan putra putrinya sekolah karena demi keselamatan. Ya itu mohon jadi perhatian bersama," ujar Seto Mulyadi dalam IG Live SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Seto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), jalur pendidikan itu ada tiga, formal, nonformal, dan informal. "Yang itu bisa saling melengkapi atau saling mengganti," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini. (Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas New Normal )
Dia pun memberikan contoh, ada seorang murid yang terpaksa dirawat di rumah sakit untuk jangka panjang. "Atau mengalami suatu masalah yang tidak bisa ke sekolah, maka tetap bisa melalui tadi jalur informal dimana semua pembelajaran dilakukan di rumah," pungkasnya
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi pun berpendapat, sikap orang tua murid yang enggan mengizinkan anak-anaknya ke sekolah di tengah pandemi Covid-19 harus dihargai. (Baca juga: Survei KPAI Sebut Orangtua Khawatir Lepas Anaknya Bersekolah di Saat Pandemi )
"Yang paling penting juga menghargai para anak-anak ataupun orangtua dari siswa yang mungkin belum mengizinkan putra putrinya sekolah karena demi keselamatan. Ya itu mohon jadi perhatian bersama," ujar Seto Mulyadi dalam IG Live SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Seto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), jalur pendidikan itu ada tiga, formal, nonformal, dan informal. "Yang itu bisa saling melengkapi atau saling mengganti," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini. (Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas New Normal )
Dia pun memberikan contoh, ada seorang murid yang terpaksa dirawat di rumah sakit untuk jangka panjang. "Atau mengalami suatu masalah yang tidak bisa ke sekolah, maka tetap bisa melalui tadi jalur informal dimana semua pembelajaran dilakukan di rumah," pungkasnya
(don)
tulis komentar anda