Usai Pukul Anggota DPRD Bantul, Residivis Nyaris Diamuk Massa yang Mengepung Kantor Polisi
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:17 WIB
Baca juga : Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law
Saat ini korban pemukulan Eko Sutrisno Aji yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantul.
Setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti Polisi akhirnya menetapkan Bima Prakosa sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan. "Polisi akan menjerat tersangka Bima Prakosa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Saat ini korban pemukulan Eko Sutrisno Aji yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantul.
Setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti Polisi akhirnya menetapkan Bima Prakosa sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan. "Polisi akan menjerat tersangka Bima Prakosa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :