Oknum TNI Penganiaya Tetangga di Jaktim Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:49 WIB
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," katanya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa

Diberitakan sebelumnya, Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/8/2021) lalu.

Kejadian bermula ketika Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat. Kemudian, dia bertemu korban yang tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkannya ke polisi.

Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Sertu SP dan korban Ojos merupakan tetangga dekat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!