Disdik Makassar Siapkan Skema Belajar di Sekolah Saat Pandemi COVID-19
Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:06 WIB
Dia merinci, khusus untuk sekolah menengah pertama (SMP) setiap siswa hanya bisa mengikuti proses belajar mengajar selama dua hari mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.30 Wita. Di antaranya, hari Senin dan Kamis untuk kelas tujuh, Selasa dan Jumat untuk kelas delapan, kemudian Rabu dan Sabtu untuk kelas sembilan.
Pembatasan itu juga berlaku untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD). Seperti untuk kelas satu dan dua siswa belajar pada Senin, Rabu, dan Jumat. Sedangkan untuk kelas tiga, empat, lima dan enam, siswa akan belajar di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Sedangkan untuk peserta didik di jenjang PAUD, masuk seperti hari biasa selama dua pekan untuk selanjutnya akan dievaluasi.
"Khusus untuk SD, kalau kelas satu dan dua itu hanya dua jam, sedangkan kelas tiga, empat, lima dan enam itu hanya tiga jam setengah saja," ucapnya.
Meski skema belajar di sekolah telah diputuskan, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai dibuka, khususnya di tahun ajaran 2020/2021. Sebab kebijakan itu masih menunggu putusan dari pemerintah pusat.
Pembatasan itu juga berlaku untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD). Seperti untuk kelas satu dan dua siswa belajar pada Senin, Rabu, dan Jumat. Sedangkan untuk kelas tiga, empat, lima dan enam, siswa akan belajar di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Sedangkan untuk peserta didik di jenjang PAUD, masuk seperti hari biasa selama dua pekan untuk selanjutnya akan dievaluasi.
"Khusus untuk SD, kalau kelas satu dan dua itu hanya dua jam, sedangkan kelas tiga, empat, lima dan enam itu hanya tiga jam setengah saja," ucapnya.
Meski skema belajar di sekolah telah diputuskan, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai dibuka, khususnya di tahun ajaran 2020/2021. Sebab kebijakan itu masih menunggu putusan dari pemerintah pusat.
Lihat Juga :