Mantan Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap Tim Kejari Langkat di Bandara Kualanamu
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:30 WIB
MEDAN - Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 berinisial H MAEP ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kualanamu, Sabtu (21/8/2021) malam.
H MAEP ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, sejak Sabtu (21/8) siang.
"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-1/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Boy Amali, Sabtu (21/8) malam.
Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor :No:R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan," terangnya.
Diketahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan Jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020. Baca: Percepat Pembelajaran Tatap Muka, Kota Bandung Genjot Vaksinasi Pelajar.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 miliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.
Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. Baca Juga: Banjir Landa Konawe, Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
H MAEP ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, sejak Sabtu (21/8) siang.
"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-1/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Boy Amali, Sabtu (21/8) malam.
Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor :No:R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan," terangnya.
Diketahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan Jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020. Baca: Percepat Pembelajaran Tatap Muka, Kota Bandung Genjot Vaksinasi Pelajar.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 miliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.
Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. Baca Juga: Banjir Landa Konawe, Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(nag)
tulis komentar anda