Bawa Badik dan Puluhan Anak Panah, 2 Mahasiswa Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:45 WIB
“Kita mendapati sementara membawa anak panah busur lengkap dengan pelontar di dalam tas ransel pelaku, selain itu ada badik dan obat terlarang,” ungkap Kapolsek Manggala, seperti dikutip dari website Polrestabes Makassar.

Baca juga: RIOT Pecahkan Rekor MURI Lari Serentak di 143 Destinasi Wisata

Saat ini, keduanya tengah berada di Mapolsek Manggala untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12/51 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!