Sempat 3 Kali Panen Ganja Dalam Pot, Petani di Enrekang Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:13 WIB


Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku memiliki tanaman ganja di halaman rumahnya yang ditanam di pot yang selanjutnya disita.

Menurut pengakuan dari SS, biji tanaman ganja diperoleh dari teman minum ballo (minuman keras). Setelah ditanam, tersangka sudah 3 kali panen ganja. "Kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika agar dilaporkan ke kepolisian. "Agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!