Sempat 3 Kali Panen Ganja Dalam Pot, Petani di Enrekang Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:13 WIB
loading...
Sempat 3 Kali Panen...
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menunjukkan tersangka bersama barang bukti ganja dalam pot di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (20/08/21). Foto/Ist
A A A
ENREKANG - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana berupa penanaman narkoba jenis ganja dalam pot di Kampung Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle.

Tersangka SS (25) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dibekuk petugas pada Minggu malam (15/8/2021). " Ganja tersebut ditanam secara di dalam pot di halaman rumah tersangka," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat(20/08/21).

Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan ganja.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku penanaman ganja berhasil ditangkap di daerah Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K.

Baca juga: Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka SS, dalam saku celananya ditemukan 1 paket daun kering ganja. "Jenis ganja yang disimpan dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram," imbuh Baharullah

Baca juga: Tangis Pecah di Tanjung Jabung Timur, Ibu Hamil Tewas di Ambulans Gara-gara Terjebak Jalan Rusak

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku memiliki tanaman ganja di halaman rumahnya yang ditanam di pot yang selanjutnya disita.

Menurut pengakuan dari SS, biji tanaman ganja diperoleh dari teman minum ballo (minuman keras). Setelah ditanam, tersangka sudah 3 kali panen ganja. "Kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika agar dilaporkan ke kepolisian. "Agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved