Perampok Sadis Lintas Negara Tak Berkutik Lawan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:49 WIB
BALIKPAPAN - Komplotan perampok sadis lintas negara, tak berkutik saat diringkus Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur. Saat penangkapan, Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, bekerjasama dengan Kepolisian Batam Kepulauan Riau.
Kawanan ini dikenal sadis saat melancarkan aksi perampokan . Mereka selalu menyasar rumah mewah, dan mempersenjatai diri. Korbannya sering kali disekap dengan ancaman pembunuhan. Komplotan ini beranggotakan lima orang, yakni berinisial SD, JI, IS, ASD, dan AS.
Selama ini kelimanya menjadi buruan polisi Indonesia. Para pelaku sebelumnya merampok dan menyekap pemilik rumah mewah di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bukan hanya di Indonesia, para perampok ini juga beraksi di tiga lokasi di Malaysia, di antaranya Johor Baru, dan Kuala Lumpur. Selain itu, baru-baru ini para pelaku ini juga merampok dua rumah di daerah Kuningan, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur.
Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol. Subandi mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan komplotan ini sangat sadis, yaitu dengan cara mengancam dan menyekap korbannya dalam satu ruangan, serta mengancam akan membunuh korbannya jika melawan.
"Sebelum beraksi melakukan perampokan, kompolotan ini lebih dahulu melakukan survei setiap rumah calon korbannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa beberapa jam tangan mewah hingga beberapa bilah senjata tajam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga
Kawanan ini dikenal sadis saat melancarkan aksi perampokan . Mereka selalu menyasar rumah mewah, dan mempersenjatai diri. Korbannya sering kali disekap dengan ancaman pembunuhan. Komplotan ini beranggotakan lima orang, yakni berinisial SD, JI, IS, ASD, dan AS.
Selama ini kelimanya menjadi buruan polisi Indonesia. Para pelaku sebelumnya merampok dan menyekap pemilik rumah mewah di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga
Bukan hanya di Indonesia, para perampok ini juga beraksi di tiga lokasi di Malaysia, di antaranya Johor Baru, dan Kuala Lumpur. Selain itu, baru-baru ini para pelaku ini juga merampok dua rumah di daerah Kuningan, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur.
Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol. Subandi mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan komplotan ini sangat sadis, yaitu dengan cara mengancam dan menyekap korbannya dalam satu ruangan, serta mengancam akan membunuh korbannya jika melawan.
Baca Juga
"Sebelum beraksi melakukan perampokan, kompolotan ini lebih dahulu melakukan survei setiap rumah calon korbannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa beberapa jam tangan mewah hingga beberapa bilah senjata tajam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda