Temui Istri yang Kawin Lari, Said dan Keponakannya Ditikam

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:56 WIB
Terkait perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FT.

Baca juga: Polisi di Gowa Sosialisasi New Normal ke Masyarakat

Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola memastikan akan bertindak tegas terhadap pelaku. Dia juga meminta FT untuk segera menyerahkan diri.

"Kemudian kepada pihak keluarga kami harap menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta tidak melakukan aksi balas dendam," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!